Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, pengadaan yang menjadi polemik tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui detail informasi yang beredar.
"Soal kipas angin itu saya tidak tahu. Pengadaannya bukan di kami," kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan itu muncul setelah Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta penjelasan pemerintah terkait kabar pengadaan 1,8 juta kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.
Menurut Mufti, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat menjelaskan asal-usul maupun mekanisme pengadaan tersebut.
"Hari ini rakyat dihebohkan dengan isu pengadaan kipas angin 1,8 juta unit senilai Rp1,8 triliun. Kami mencari informasi, tetapi belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah," ujarnya.
Mufti juga menyoroti besarnya anggaran yang beredar. Berdasarkan penelusurannya di sejumlah platform perdagangan elektronik, harga kipas angin berdiri dari merek ternama berkisar Rp300 ribu hingga Rp338 ribu per unit.
Menurut dia, jika pembelian dilakukan dalam jumlah sangat besar, harga semestinya bisa lebih murah dibandingkan harga eceran.
Menanggapi hal itu, Ferry menyebut nilai pengadaan bisa berbeda apabila yang dimaksud adalah kipas angin industri atau tipe tertentu. Ia mencontohkan produk Imatsu MDF yang menurutnya dijual hingga sekitar Rp11,4 juta per unit.
Meski demikian, Ferry menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah merek tersebut berkaitan dengan isu yang sedang ramai diperbincangkan.
"Saya enggak tahu persis," katanya.
Di sisi lain, DPR juga mendesak pemerintah membuka data pengadaan barang secara transparan melalui Sistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).
Mufti menilai dashboard yang dapat diakses publik penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran dan distribusi bantuan kepada koperasi.
Menjawab hal itu, Ferry mengatakan Simkopdes telah memiliki dashboard yang menampilkan informasi mengenai bantuan yang diterima setiap koperasi, termasuk jumlah barang subsidi yang disalurkan.
Sumber: Promedia
Artikel Terkait
DPR Sentil Opini WTP: Temuan Berulang, Mengapa Masih Dapat Nilai Bersih?
DPR Desak Dermaga Kedua Sibolga: Nias Jangan Terus Terisolasi