KORANKITA.COM | JAKARTA – Gagalnya proses lelang pengembangan sistem Online Single Submission (OSS) pada 2025 dipastikan tidak menghentikan proyek strategis milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). DPR menegaskan proyek tersebut tetap berjalan karena dirancang sebagai program multiyears atau lintas tahun anggaran.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menjelaskan kegagalan lelang bukan disebabkan pembatalan proyek, melainkan keterbatasan waktu setelah tambahan anggaran baru disetujui pada pertengahan tahun anggaran 2025.
"Persoalannya ada pada waktu. Anggaran baru disetujui di tengah tahun sehingga proses lelang tidak memiliki cukup waktu untuk diselesaikan. Namun proyek ini bersifat multiyears sehingga pengembangannya tetap bisa dilanjutkan," kata Dony usai Rapat Kerja Komisi XII DPR bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: 10 Kepala Daerah Terseret Korupsi, DPR Desak Rombak Rekrutmen Calon dalam Revisi UU Pilkada
Menurut Dony, meski pengembangan sistem belum dapat dilelang, operasional OSS tidak berhenti. Kementerian tetap melakukan pemeliharaan terhadap sistem yang telah berjalan agar layanan perizinan investasi tetap berfungsi sembari menyiapkan proses pengadaan berikutnya.
Ia berharap pengembangan OSS dapat diselesaikan pada tahun ini atau paling lambat tahun depan sehingga peningkatan layanan perizinan berbasis digital tidak mengalami keterlambatan berkepanjangan.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan kegagalan lelang pengembangan OSS menyebabkan penyerapan anggaran senilai Rp26,46 miliar tidak terealisasi. Nilai tersebut mencapai 36,56 persen dari total kendala penyerapan anggaran kementerian sepanjang 2025 yang mencapai Rp72,37 miliar.
Baca Juga: 14 Kosmetik Berbahaya Beredar, DPR Desak BPOM Sikat Produk Ilegal di Marketplace dan Media Sosial
Dalam dokumen paparan kementerian, pos tersebut secara tegas dicatat sebagai anggaran yang tidak dapat direalisasikan akibat gagal lelang. Penyebab utamanya adalah keterbatasan waktu setelah Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2025 baru disetujui pada pertengahan tahun.
Selain menyoroti persoalan lelang, Komisi XII DPR RI juga meminta BKPM segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Tahun Anggaran 2025. DPR menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada pengelolaan anggaran di tahun-tahun mendatang.
Artikel Terkait
MKD Ingatkan Anggota DPR: Unggahan di Media Sosial Bisa Berujung Pelanggaran Etik
10 Kepala Daerah Terseret Korupsi, DPR Desak Rombak Rekrutmen Calon dalam Revisi UU Pilkada