KORANKITA.COM | JAKARTA – Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi kembali memicu sorotan terhadap sistem rekrutmen calon pemimpin daerah. Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza mendesak pembenahan menyeluruh dalam proses pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Menurut Rycko, tingginya jumlah kepala daerah yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT) maupun perkara korupsi menunjukkan adanya kelemahan serius dalam proses seleksi calon yang dilakukan partai politik. Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi harus dimulai sejak tahap rekrutmen.
"Partai politik harus benar-benar melakukan seleksi sejak awal agar calon kepala daerah yang diusung tidak menimbulkan persoalan yang mencederai nama baik maupun kewibawaan partai setelah terpilih," ujar Rycko dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: MKD Ingatkan Anggota DPR: Unggahan di Media Sosial Bisa Berujung Pelanggaran Etik
Ia menilai proses rekrutmen harus mengedepankan rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, serta potensi persoalan hukum setiap kandidat. Menurutnya, elektabilitas semata tidak boleh menjadi ukuran utama dalam menentukan calon kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah. Dengan kasus tersebut, sedikitnya 10 kepala daerah tercatat tersandung perkara korupsi hingga pertengahan 2026.
Selain menyoroti proses rekrutmen, Rycko juga mengkritik tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurutnya, besarnya ongkos kampanye membuat hanya kandidat bermodal besar yang memiliki peluang lebih besar untuk menang.
"Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Sementara calon yang berintegritas tetapi memiliki keterbatasan finansial sering kali kalah bersaing," katanya.
Rycko menjelaskan, biaya yang besar untuk kampanye dan operasional politik berpotensi mendorong kepala daerah mencari cara mengembalikan modal setelah menjabat. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
Baca Juga: 14 Kosmetik Berbahaya Beredar, DPR Desak BPOM Sikat Produk Ilegal di Marketplace dan Media Sosial
Karena itu, ia mendukung evaluasi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk membuka ruang pembahasan mengenai pemilihan melalui DPRD dengan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, ia menegaskan mekanisme apa pun yang dipilih tetap harus menjamin keterbukaan informasi mengenai rekam jejak setiap calon.
Selain itu, Rycko mengusulkan agar syarat pencalonan kepala daerah diperketat, mulai dari standar integritas, pengalaman politik, usia, hingga tingkat pendidikan. Ia juga meminta partai politik lebih mengutamakan kaderisasi dibanding sekadar mempertimbangkan kemampuan finansial calon.
Menurutnya, ketika seorang kepala daerah tersangkut kasus korupsi, dampaknya tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat jalannya pemerintahan. Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas sering kali membuat berbagai kebijakan strategis berjalan kurang optimal.
Padahal, kata dia, pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai persoalan penting, seperti pengangkatan PPPK, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Artikel Terkait
14 Kosmetik Berbahaya Beredar, DPR Desak BPOM Sikat Produk Ilegal di Marketplace dan Media Sosial
MKD Ingatkan Anggota DPR: Unggahan di Media Sosial Bisa Berujung Pelanggaran Etik