Sabtu, 18 Juli 2026

Korban Pelecehan Pacar Mengadu ke Satpol PP, Kasus Kini Didampingi UPTD PPA

Photo Author
Delky Nofrizal, Korankita.com
- Jumat, 17 Juli 2026 | 17:50 WIB
Perempuan berinisial S (25), warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya selama berpacaran (Dok. Promedia)
Perempuan berinisial S (25), warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya selama berpacaran (Dok. Promedia)
KORANKITA.COM | Pemalang – Seorang perempuan berinisial S (25), warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya selama berpacaran. Namun, bukan ke kantor polisi, ia justru mendatangi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang untuk meminta perlindungan dan pendampingan.

Korban mengaku memilih mencari bantuan karena pria berinisial Y (28), warga Kecamatan Randudongkal yang diduga melakukan pelecehan, tidak menunjukkan itikad bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang Achmad Hidayat mengatakan, laporan diterima melalui layanan pengaduan La Lisa pada Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Jejak Don Ritto Terkuak, Rekan Bisnis dan Satu Almamater Febrie Kini Ikut Terseret Korupsi

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan terjadi selama hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar satu tahun.

"Korban mengaku mengalami pelecehan oleh pacarnya selama mereka menjalin hubungan," ujar Achmad, Jumat (17/7/2026).

Korban sempat meminta petugas mendampinginya mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, rencana itu urung dilakukan setelah petugas mengetahui terlapor sedang merantau ke luar daerah.

Baca Juga: Pertamina akan Tindak Sopir Tangki Nakal, Pasokan BBM Sumut Dipastikan Aman

Untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sesuai, Satpol PP dan Damkar kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Sosial, KBPP Kabupaten Pemalang.

Penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada UPTD PPA, termasuk pendampingan psikologis dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan intensif," kata Achmad.

Editor: Delky Nofrizal

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X