Sabtu, 18 Juli 2026

Kejagung Ralat Status Febrie, Tetap Tersangka di Tiga Kasus Korupsi

Photo Author
Delky Nofrizal, Korankita.com
- Kamis, 16 Juli 2026 | 16:05 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik.  (Dok. Kejaksaan Agung)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik. (Dok. Kejaksaan Agung)
KORANKITA.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah sempat menyebut Febrie sebagai saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Kejagung akhirnya menegaskan bahwa ia tetap berstatus tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi.

Perubahan pernyataan itu terjadi hanya dalam hitungan jam pada Rabu (15/7/2026), sehingga memicu sorotan publik.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik untuk menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, serta dugaan korupsi di PT Asabri.

Baca Juga: Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi, Berbeda dengan Polri yang Sudah Menetapkannya sebagai Tersangka

Dalam dokumen penyidikan itu, Febrie dan Don Ritto disebut masih berstatus saksi.

"Ya, (statusnya) saksi. Di salah satu perkara juga disebut sebagai oknum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu siang.

Meski demikian, Anang saat itu menegaskan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tidak otomatis gugur.

"Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan pro justitia beralih kepada penyidik Kejaksaan. Status tersangka tidak gugur, kami pelajari dulu seluruh berkasnya," ujarnya.

Namun, pada Rabu malam, Kejagung mengeluarkan klarifikasi resmi yang meluruskan pernyataan sebelumnya.

Anang menegaskan Sprindik justru menguatkan bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka, merujuk pada penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Sprindik tersebut menegaskan status FA masih sebagai tersangka. Hal itu didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang.

Baca Juga: Nama Dikaitkan dengan Eks Jampidsus, Yuenchi Bersumpah: Saya Tak Pernah Bertemu Febrie

Kejagung menyatakan penyidikan akan dilakukan secara bersama dengan penyidik Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menjalankan fungsi supervisi, sementara Komisi III DPR RI disebut ikut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Untuk menangani tiga perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik, dengan sebagian besar personel merupakan mantan penyidik KPK.

Klarifikasi Kejagung itu sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai status hukum Febrie Adriansyah yang sempat menimbulkan kebingungan setelah muncul perbedaan keterangan dalam sehari.

Halaman:

Editor: Delky Nofrizal

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X