Sabtu, 18 Juli 2026

MKD Ingatkan Anggota DPR: Unggahan di Media Sosial Bisa Berujung Pelanggaran Etik

Photo Author
Delky Nofrizal, Korankita.com
- Rabu, 15 Juli 2026 | 22:28 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2026).  (Dok. Parlementaria DPR RI (Gal/Andri))
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2026). (Dok. Parlementaria DPR RI (Gal/Andri))

KORANKITA.COMBANDUNG – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa aktivitas anggota DPR di media sosial tidak berada di luar pengawasan etik. Setiap unggahan, komentar, maupun pernyataan di ruang digital harus tetap mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga legislatif.

Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro mengatakan, anggota DPR tetap terikat pada kode etik dan norma moral dalam menjalankan tugasnya, termasuk saat menggunakan media sosial. Menurutnya, hak imunitas yang dimiliki anggota dewan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang melanggar etika atau menyerang pihak lain.

"Anggota DPR terikat etik dan moral. Semua pernyataan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan, legislasi, maupun anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun memiliki hak imunitas, jika melanggar koridor etika atau merendahkan kehormatan individu, institusi, maupun kelompok, tetap harus bertanggung jawab," kata Agung saat kunjungan kerja spesifik ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: 14 Kosmetik Berbahaya Beredar, DPR Desak BPOM Sikat Produk Ilegal di Marketplace dan Media Sosial

Agung menegaskan, pengawasan MKD tidak hanya dilakukan terhadap sikap anggota DPR dalam rapat-rapat resmi, tetapi juga mencakup aktivitas mereka di media sosial yang kini menjadi ruang komunikasi publik.

Ia mengingatkan bahwa jejak digital dapat menjadi bumerang bagi siapa pun, termasuk anggota parlemen.

"Dulu ada istilah mulutmu harimaumu. Sekarang, jari jemari bisa menjadi harimaumu yang sewaktu-waktu menerkam diri sendiri," ujarnya.

Menurut Agung, aturan mengenai etika bermedia sosial memang belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, MKD membuka peluang menyusun regulasi yang lebih spesifik agar menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPR dalam beraktivitas di ruang digital.

Baca Juga: Sertifikasi Halal UMKM Disorot DPR, Syaiful Nuri Desak BPJPH Pangkas Proses dan Biaya, Perketat Pengawasan Produk Halal

Usulan tersebut, kata dia, akan dibahas bersama para ahli dan pimpinan MKD. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pengaturan etika bermedia sosial bagi anggota DPR.

Meski belum ada aturan tertulis yang secara khusus mengatur media sosial, Agung menegaskan bahwa norma etik tetap berlaku di dunia digital. Menurutnya, setiap anggota DPR wajib menjaga sikap dan bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan, baik di forum resmi maupun melalui platform media sosial.

Ia berharap kesadaran terhadap etika digital dapat semakin diperkuat agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan komunikasi di era digital.

Editor: Delky Nofrizal

Sumber: Parlementaria DPR

Tags

Terkini

X