Sabtu, 18 Juli 2026

Prabowo Pangkas Harga BBM Nelayan Jadi Rp15.000, Kapal 30+200 GT Kini Lebih Ringan Melaut

Photo Author
Delky Nofrizal, Korankita.com
- Rabu, 15 Juli 2026 | 07:41 WIB
Rapat Terbatas Presiden Prabowo dengan sejumlah Menteri di Hambalang (Dok. BAKOM RI)
Rapat Terbatas Presiden Prabowo dengan sejumlah Menteri di Hambalang (Dok. BAKOM RI)
KORANKITA.COM | BOGOR- Pemerintah mengambil langkah baru untuk menekan biaya operasional sektor perikanan. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, harga bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pengusaha yang mengoperasikan kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT ditetapkan menjadi Rp15.000 per liter.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: BBM Nelayan Rp15 Ribu Tak Cukup, GNTI Desak Benahi Distribusi

Airlangga mengatakan, keputusan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi lonjakan harga BBM yang selama ini menjadi beban pelaku usaha perikanan.

"Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT," kata Airlangga.

Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah memberikan BBM B50 bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter sehingga dinilai membebani nelayan skala menengah.

Karena itu, pemerintah menetapkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT. Adapun harga dasar BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.

"Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus agar biaya operasional mereka lebih terkendali," ujar Airlangga.

Pemerintah juga memastikan skema subsidi tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Selain itu, pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM khusus tersebut sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga: Prabowo dan Luhut Bahas Ekonomi, DEN Dorong Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha sektor perikanan yang selama ini menghadapi tingginya biaya bahan bakar.

"Dengan harga Rp15.000 per liter, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas," kata Bahlil.

Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurut Bahlil, sumber pendanaan subsidi berasal dari BPDP sehingga tidak menggunakan dana APBN.

Untuk menghindari penyalahgunaan, pemerintah akan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik-titik distribusi BBM bersubsidi tersebut.

"Distribusinya akan diatur agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ini merupakan arahan langsung Presiden agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh nelayan," ujar Bahlil.

Halaman:

Editor: Delky Nofrizal

Sumber: BAKOM RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X