Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, status case closed hanya berlaku untuk penanganan di bidang pencegahan karena Raja Juli telah melaporkan dan menjelaskan kronologi penerimaan amplop tersebut.
"Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan Menhut sudah case closed. Sedangkan pada aspek penindakan masih terus didalami keterkaitannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
KPK Dalami Aliran Uang dan Motif Pemberian
KPK menegaskan, fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan asal-usul uang yang dikumpulkan Suhardiman Amby dari sejumlah pihak.
Penyidik mendalami dugaan bahwa dana tersebut akan diberikan kepada Menteri Kehutanan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca Juga: KPK Bedah Dana Otsus Papua, Sistem Antikorupsi Diperketat
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga menyelidiki motif pemberian amplop, termasuk siapa penggagas, tujuan pemberian, hingga kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penyerahan uang tersebut.
Budi menyebut proses penyidikan masih berjalan sehingga KPK belum dapat memastikan apakah Raja Juli Antoni akan dipanggil sebagai saksi.
Raja Juli Klaim Amplop Langsung Dikembalikan
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut baru diketahui setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia mengaku tidak membuka maupun mengetahui isi amplop itu.
Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Pengalihan Penyidikan Dinilai Rusak Sistem Hukum
Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.
Raja Juli menyatakan pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan dilengkapi tanda terima serta dokumentasi.
Kasus dugaan pemberian amplop itu mencuat saat KPK mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby terkait penyelidikan dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Artikel Terkait
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Pengalihan Penyidikan Dinilai Rusak Sistem Hukum
KPK Geledah Rumah Pejabat BPK Bobby Rizaldi, Ternyata Ada Hubungannya Dengan Skandal Suap Bupati Muara Enim
KPK Bedah Dana Otsus Papua, Sistem Antikorupsi Diperketat