Sabtu, 18 Juli 2026

KPK: Kasus Amplop untuk Menhut Selesai di Pencegahan, Penyidikan Dugaan Gratifikasi Terus Berlanjut

Photo Author
Delky Nofrizal, Korankita.com
- Jumat, 17 Juli 2026 | 10:25 WIB
KPK ungkap perkembangan terbaru pemberian amplop dari Bupati Kuansing nonaktif kepada Menhut.  (Dok. Instagram/rajaantoni)
KPK ungkap perkembangan terbaru pemberian amplop dari Bupati Kuansing nonaktif kepada Menhut. (Dok. Instagram/rajaantoni)
KORANKITA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai ditangani dari aspek pencegahan. Namun, penyidikan dugaan tindak pidananya masih terus bergulir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, status case closed hanya berlaku untuk penanganan di bidang pencegahan karena Raja Juli telah melaporkan dan menjelaskan kronologi penerimaan amplop tersebut.

"Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan Menhut sudah case closed. Sedangkan pada aspek penindakan masih terus didalami keterkaitannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

KPK Dalami Aliran Uang dan Motif Pemberian

KPK menegaskan, fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan asal-usul uang yang dikumpulkan Suhardiman Amby dari sejumlah pihak.

Penyidik mendalami dugaan bahwa dana tersebut akan diberikan kepada Menteri Kehutanan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca Juga: KPK Bedah Dana Otsus Papua, Sistem Antikorupsi Diperketat

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga menyelidiki motif pemberian amplop, termasuk siapa penggagas, tujuan pemberian, hingga kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penyerahan uang tersebut.

Budi menyebut proses penyidikan masih berjalan sehingga KPK belum dapat memastikan apakah Raja Juli Antoni akan dipanggil sebagai saksi.

Raja Juli Klaim Amplop Langsung Dikembalikan

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut baru diketahui setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia mengaku tidak membuka maupun mengetahui isi amplop itu.

Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Pengalihan Penyidikan Dinilai Rusak Sistem Hukum

Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Raja Juli menyatakan pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan dilengkapi tanda terima serta dokumentasi.

Kasus dugaan pemberian amplop itu mencuat saat KPK mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby terkait penyelidikan dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuantan Singingi.

 
 
 
 

Editor: Delky Nofrizal

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X