Sabtu, 18 Juli 2026

DPR Bongkar Kunci Reformasi ASN: Sistem Merit Tak Boleh Sekadar Slogan

Photo Author
Delky Nofrizal, Korankita.com
- Kamis, 16 Juli 2026 | 01:47 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI (Dok. Parlementaria DPR (Mu/Andri))
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI (Dok. Parlementaria DPR (Mu/Andri))
KORANKITA.COMJAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan keberhasilan reformasi birokrasi bergantung pada penerapan sistem merit dan manajemen talenta yang berjalan secara konsisten. Tanpa keduanya, transformasi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya akan menjadi jargon.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Taufan menilai pembagian peran antarinstansi harus diperjelas agar reformasi birokrasi berjalan efektif.

Menurutnya, Kementerian PANRB bertugas merancang arah dan kebijakan reformasi birokrasi, sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi pelaksana yang memastikan kebijakan itu diterapkan di lapangan.

Baca Juga: MKD Terima 77 Aduan Etik Anggota DPR, Gandeng Polisi Perketat Pengawasan

"MenPANRB adalah konseptornya, tetapi eksekutornya ada di BKN. Konsep yang baik harus diikuti pelaksanaan yang baik," ujar Taufan.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan reformasi birokrasi tidak cukup berhenti pada penyusunan regulasi. Transformasi ASN harus mampu memperkuat akuntabilitas pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital, memperbaiki sistem merit, hingga membangun birokrasi yang profesional di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Ia menilai sistem merit harus berjalan seiring dengan manajemen talenta. Menurutnya, penempatan, promosi, dan pengembangan ASN harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan pertimbangan di luar ketentuan.

"Kalau sistem merit tertata dengan baik, manajemen talenta akan berjalan optimal. Keduanya tidak bisa dipisahkan," tegasnya.

Taufan juga menyoroti peran Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai institusi yang bertanggung jawab menyiapkan kualitas sumber daya manusia aparatur. Tanpa ASN yang kompeten, penerapan sistem merit dan manajemen talenta dinilai sulit diwujudkan.

Baca Juga: DPR Desak Status Guru PPPK Dipercepat, Minta Target Jelas Tiap Tahun

"LAN harus menjadi hulu yang menyiapkan SDM ASN agar benar-benar siap dan berkualitas. Kalau SDM tidak siap, sistem merit dan manajemen talenta tidak akan berjalan," katanya.

Ia menyebut sistem merit dan manajemen talenta sebagai inti reformasi birokrasi yang harus dibangun secara berkelanjutan. Taufan mengingatkan, Undang-Undang ASN telah mengamanatkan delapan prinsip sistem merit, yakni kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, netralitas, transparansi, non-diskriminasi, serta adil dan objektif.

"Kalau prinsip-prinsip ini benar-benar ditegakkan, ASN akan bekerja dengan tenang, profesional, dan fokus mengabdi kepada negara," pungkasnya.

Editor: Delky Nofrizal

Sumber: Parlementaria DPR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X