KORANKITA.COM| JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha melontarkan kritik tajam terhadap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Menurutnya, predikat tersebut tidak boleh menjadi tameng jika temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berulang dari tahun ke tahun.
Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI bersama Plt. Kepala BIG dan Plt. Kepala BAPETEN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Fasha mengaku mempertanyakan langsung kepada kedua lembaga terkait rincian temuan yang masih berulang, termasuk unit kerja yang menjadi sumber persoalan. Ia menilai, transparansi mengenai akar masalah harus dibuka agar evaluasi tidak berhenti pada laporan administratif.
"Bila temuan yang sama terus muncul setiap tahun, saya meminta BPK memberikan catatan khusus. Bahkan kalau masih berulang, jangan lagi diberikan opini WTP," tegasnya.
BIG diketahui meraih opini WTP secara berturut-turut sejak 2017 hingga 2024, sementara opini atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 masih menunggu hasil pemeriksaan BPK. Adapun BAPETEN telah mengantongi opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2025.
Menurut Fasha, keberhasilan mempertahankan opini WTP seharusnya tidak membuat pengawasan menjadi longgar. Yang terpenting bukan sekadar status laporan keuangan, melainkan apakah rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti hingga persoalan yang sama tidak lagi muncul.
Ia juga menyoroti lemahnya implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Menurutnya, jika kedua instrumen itu dijalankan secara serius, temuan berulang semestinya bisa dicegah sejak dini.
"Jangan sampai SAKIP dan LAKIP hanya menjadi formalitas. Faktanya, temuan BPK terus berulang dan sebagian besar berkaitan dengan pengelolaan aset," ujarnya.
Fasha mencontohkan masih adanya aset negara yang dibeli bertahun-tahun lalu tetapi keberadaan fisiknya tidak lagi diketahui, sehingga harus melalui proses penghapusan administrasi. Kondisi tersebut dinilainya mencerminkan lemahnya pengawasan internal.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan BIG mencatat 234 temuan dengan 524 rekomendasi sepanjang 2006–2025. Sebanyak 476 rekomendasi telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses maupun tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: MKD Ingatkan Anggota DPR: Unggahan di Media Sosial Bisa Berujung Pelanggaran Etik
Sementara itu, BAPETEN mencatat 218 temuan dengan 508 rekomendasi sejak 2007. Dari jumlah tersebut, 419 rekomendasi telah diselesaikan, sedangkan 88 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian.
Fasha menilai monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala seharusnya mampu mendeteksi persoalan sebelum kembali menjadi temuan BPK. Jika masalah yang sama tetap berulang, menurutnya, pimpinan perlu mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab.
Artikel Terkait
10 Kepala Daerah Terseret Korupsi, DPR Desak Rombak Rekrutmen Calon dalam Revisi UU Pilkada
Gagal Lelang Rp26,46 Miliar, DPR Pastikan Proyek OSS BKPM Tak Mangkrak: Pengembangan Tetap Berlanjut