Rycko pun mendesak pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dipercepat dengan melibatkan akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, pakar, dan masyarakat. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem yang mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terjebak dalam tingginya biaya politik yang berujung pada praktik korupsi.
Artikel Terkait
14 Kosmetik Berbahaya Beredar, DPR Desak BPOM Sikat Produk Ilegal di Marketplace dan Media Sosial
MKD Ingatkan Anggota DPR: Unggahan di Media Sosial Bisa Berujung Pelanggaran Etik