Penyidik masih terus mendalami motif serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan, sementara korban berjuang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Artikel Terkait
Dugaan Prostitusi dan Eksploitasi Anak Resahkan Warga, LANN Aceh Tenggara Desak Aparat Bongkar Hingga Aktor di Balik Layar
Dokter PPDS Ditemukan Tewas di Semak Dekat RSUD, Polisi: Seluruh Barang Korban Masih Utuh