Kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini bermula dari insiden kebakaran pada 13 Desember 2025 yang menyebabkan empat santri menjadi korban. Tiga santri mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda, sementara seorang santri berinisial MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif.
Selain AMR, polisi juga menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi Ungkap Kronologi Penanganan
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa peristiwa itu sebenarnya terjadi pada akhir 2025. Namun, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.
Baca Juga: Tim Hotman Paris Ungkap Sulit Temui Santri Korban Pembakaran, Mengaku Harus Lewati Izin Berlapis
Menurut Kholid, setelah laporan diterima, Kapolda NTB memerintahkan Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
AMR Bantah Bertanggung Jawab
Di tengah bergulirnya proses hukum, beredar video yang memperlihatkan AMR memberikan tanggapan atas status tersangka yang kini disandangnya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedmedsos, AMR terlihat terbaring lemah sambil menyatakan keberatan atas keputusan penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas para santri saat kejadian karena sedang dalam kondisi sakit.
"Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal," ujar AMR.
Ia menegaskan seluruh proses hukum, termasuk langkah praperadilan, telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya dari LBH Nahdlatul Wathan (LBH NW).
Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
Kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Menurut Ikhwan, pihaknya menilai belum terdapat dasar hukum yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Ia juga berpendapat bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dibebankan kepada AMR dalam insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa itu merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan. Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan nantinya akan menilai apakah penetapan status tersangka terhadap AMR telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Hotman Paris Turun Tangan Kawal Kasus Santri Terbakar di Lombok, Misteri Penyebab Kebakaran Kembali Disorot
Tim Hotman Paris Ungkap Sulit Temui Santri Korban Pembakaran, Mengaku Harus Lewati Izin Berlapis