Sabtu, 18 Juli 2026

Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok, Tempuh Praperadilan dan Bantah Terlibat

Photo Author
Delky Nofrizal, Korankita.com
- Selasa, 14 Juli 2026 | 19:42 WIB
Menyoroti tanggapan pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy di Lombok yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santrinya. Dok.  (Instagram.com/@feedmedsos)
Menyoroti tanggapan pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy di Lombok yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santrinya. Dok. (Instagram.com/@feedmedsos)
KORANKITA.COM | Lombok – Penanganan kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di Pondok Pesantren Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, memasuki babak baru. Pimpinan pondok pesantren berinisial AMR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah dan kini memilih menempuh upaya hukum melalui praperadilan.

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini bermula dari insiden kebakaran pada 13 Desember 2025 yang menyebabkan empat santri menjadi korban. Tiga santri mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda, sementara seorang santri berinisial MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif.

Selain AMR, polisi juga menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi Ungkap Kronologi Penanganan

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa peristiwa itu sebenarnya terjadi pada akhir 2025. Namun, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.

Baca Juga: Tim Hotman Paris Ungkap Sulit Temui Santri Korban Pembakaran, Mengaku Harus Lewati Izin Berlapis

Menurut Kholid, setelah laporan diterima, Kapolda NTB memerintahkan Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

AMR Bantah Bertanggung Jawab

Di tengah bergulirnya proses hukum, beredar video yang memperlihatkan AMR memberikan tanggapan atas status tersangka yang kini disandangnya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedmedsos, AMR terlihat terbaring lemah sambil menyatakan keberatan atas keputusan penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas para santri saat kejadian karena sedang dalam kondisi sakit.

"Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal," ujar AMR.

Ia menegaskan seluruh proses hukum, termasuk langkah praperadilan, telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya dari LBH Nahdlatul Wathan (LBH NW).

Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

Menurut Ikhwan, pihaknya menilai belum terdapat dasar hukum yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Kawal Kasus Santri Terbakar di Lombok, Misteri Penyebab Kebakaran Kembali Disorot

Ia juga berpendapat bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dibebankan kepada AMR dalam insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa itu merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun.

Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan. Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan nantinya akan menilai apakah penetapan status tersangka terhadap AMR telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 
 
 

Editor: Delky Nofrizal

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X