Sabtu, 18 Juli 2026

Lahan Kompensasi Tambang Tumpang Pitu Disorot, Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi

Photo Author
Delky Nofrizal, Korankita.com
- Jumat, 17 Juli 2026 | 23:52 WIB
Akademisi dan Praktisi hukum Banyuwangi, Irfan Hidayat (Dok. Istimewa)
Akademisi dan Praktisi hukum Banyuwangi, Irfan Hidayat (Dok. Istimewa)
KORANKITA.COM | Banyuwangi – Kewajiban penyediaan lahan kompensasi oleh  (PT BSI), pengelola tambang emas , kini menjadi sorotan. Lahan pengganti seluas 1.385,732 hektar di Kabupaten  diduga terkait dengan perkara korupsi penjualan tanah negara yang penanganannya dinilai belum jelas.

Sebagai pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan, PT BSI wajib menyediakan lahan kompensasi yang berstatus clean and clear. Namun, sebagian lahan yang diserahkan kepada negara disebut pernah menjadi objek penyelidikan  terkait dugaan tindak pidana korupsi pada 2014–2015.

Baca Juga: Jejak Don Ritto Terkuak, Rekan Bisnis dan Satu Almamater Febrie Kini Ikut Terseret Korupsi

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, PT BSI awalnya mengusulkan lahan kompensasi seluas 1.457 hektar di Jawa Barat. Usulan tersebut kemudian disetujui menjadi 1.385,732 hektar melalui surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 23 Desember 2015.

Lahan tersebut kemudian diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 15 Januari 2016. Rinciannya mencakup Tanah Negara Bebas seluas 591,732 hektar dan bekas HGU PT Tybar seluas 794 hektar yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi.

Namun, akademisi dan praktisi hukum Banyuwangi, Irfan Hidayat, menilai status hukum lahan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan Kejati Jawa Barat kala itu sempat menetapkan seorang pihak swasta berinisial UE sebagai tersangka dan menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan.

"Kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum atau belum masuk ke ranah persidangan untuk mendapatkan putusan hukum," kata Irfan.

Baca Juga: KPK: Kasus Amplop untuk Menhut Selesai di Pencegahan, Penyidikan Dugaan Gratifikasi Terus Berlanjut

Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, lanjut Irfan, tidak menemukan nama tersangka tersebut dalam daftar perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan.

Karena itu, Irfan mendesak  turun tangan untuk menelusuri kembali perkara yang dinilai telah menggantung hampir satu dekade tersebut.

"Jika memang belum ada kepastian hukum, maka kami mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk turun tangan agar mendapat kepastian hukum," ujarnya.

Menurut Irfan, ketidakjelasan status hukum lahan kompensasi tidak hanya berpotensi mencederai prinsip clean and clear, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara terkait pengelolaan kawasan hutan dan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT BSI maupun Kejati Jawa Barat terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi tersebut.

Editor: Delky Nofrizal

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X