KORANKITA.COM| JAKARTA – Tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengungkap pengalaman saat berupaya menemui santri korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok. Pengacara Putri Maya Rumanti mengaku harus melalui serangkaian proses perizinan sebelum akhirnya dapat bertemu dengan korban yang masih menjalani perawatan.
Dalam perbincangan di kanal YouTube Denny Sumargo yang dikutip Selasa (14/7/2026), Putri mengatakan dirinya sempat kesulitan memperoleh akses untuk membesuk korban.
Menurut dia, pihak keluarga menyampaikan bahwa korban tidak diperbolehkan menerima kunjungan selain keluarga. Bahkan, setiap tamu diwajibkan mengisi buku tamu dan menunggu persetujuan dari pihak yang berjaga.
"Kami bahkan mau membesuk pun harus mengisi buku tamu," ujar Putri.
Ia mengaku sempat menduga pengamanan terhadap korban diperketat setelah sebelumnya viral peristiwa keluarga korban yang disebut dihadang aparat saat hendak berangkat ke Jakarta.
Putri mengatakan dirinya mendapat arahan langsung dari Hotman Paris Hutapea dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk segera menemui korban sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada keluarga.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mudah. Saat datang ke rumah sakit pada Sabtu (11/7/2026), ia mengaku harus menunggu beberapa kali karena petugas harus meminta persetujuan dari pihak lain sebelum mengizinkan pertemuan.
"Harus izin dulu ke petugas di depan, lalu masuk lagi ke ruang tengah dan menunggu izin berikutnya. Katanya harus mendapat persetujuan dari pimpinan," tuturnya.
Untuk meyakinkan petugas, Putri mengaku memperlihatkan pesan WhatsApp dari Habiburokhman yang berisi permintaan agar dirinya dapat bertemu dengan korban dan keluarga.
Meski akhirnya diizinkan masuk, Putri menyebut dirinya hampir tidak diperbolehkan memasuki ruang perawatan korban. Ia sempat diarahkan agar bertemu di luar kamar dengan alasan kondisi ruangan dinilai kurang layak.
Menurut Putri, alasan tersebut justru membuatnya heran karena kondisi ruang perawatan rumah sakit merupakan hal yang wajar dan bukan menjadi persoalan bagi tim pendamping.
Setelah berhasil masuk, ia melihat salah satu korban berinisisial D dalam kondisi dapat berkomunikasi, sementara korban berinisial SAH masih menjalani perawatan dengan infus dan pembersihan luka bakar.
Pengalaman itu membuat Putri mempertanyakan alasan di balik prosedur perizinan yang dinilainya cukup ketat terhadap korban.
Artikel Terkait
Hotman Paris Turun Tangan Kawal Kasus Santri Terbakar di Lombok, Misteri Penyebab Kebakaran Kembali Disorot
Polisi Perluas Perburuan Dua DPO Kasus Penusukan Ujung Berung, Jejak Pelaku Dilacak hingga Sumedang