"Saya merasakan ada sedikit kejanggalan. Kenapa harus melalui pemeriksaan berlapis seperti ini, padahal mereka adalah korban," katanya.
Kasus ini berawal dari insiden kebakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok, pada 13 Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga santri menjadi korban, yakni SS, SAH, dan ADR.
SS mengalami luka bakar paling parah, sekitar 60 hingga 70 persen, dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sepekan di RSUD Praya. Sementara SAH mengalami luka bakar sekitar 20 hingga 30 persen, sedangkan ADR mengalami luka bakar sekitar 30 hingga 40 persen.
Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah MR, seorang santri senior yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
Penyidik menetapkan AMR sebagai tersangka karena diduga lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan pesantren. Adapun penanganan terhadap MR dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Artikel Terkait
Hotman Paris Turun Tangan Kawal Kasus Santri Terbakar di Lombok, Misteri Penyebab Kebakaran Kembali Disorot
Polisi Perluas Perburuan Dua DPO Kasus Penusukan Ujung Berung, Jejak Pelaku Dilacak hingga Sumedang