KORANKITA.COM | JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan mendorong reformasi tata kelola yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Langkah ini ditempuh agar anggaran triliunan rupiah tersebut benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah praktik korupsi.
Komitmen itu ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri para gubernur, bupati, wali kota, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta sejumlah kementerian dan lembaga.
Setyo menegaskan setiap rupiah Dana Otsus harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan.
"Yang dibangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan," ujar Setyo.
Menurut dia, tahun kedua masa jabatan kepala daerah menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan Dana Otsus agar lebih efektif dan bebas dari risiko korupsi.
Baca Juga: MRP Serukan Warga Kawal Program Prabowo, Papua Ditargetkan Melaju Lebih Cepat
KPK menekankan bahwa perbaikan tidak cukup berhenti pada pemenuhan administrasi. Seluruh pemerintah daerah diminta memiliki komitmen yang sama untuk membenahi tata kelola dengan mengidentifikasi akar persoalan dan menyelesaikannya melalui pembinaan, pendampingan, serta pengawasan bersama.
Untuk memperkuat sistem pencegahan, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, dan BPK agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan sistem pemerintahan semakin baik dan risiko korupsi bisa ditekan," kata Setyo.
Dalam evaluasi awal, KPK menemukan sejumlah sektor yang masih rawan penyimpangan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah. Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah masih adanya aset milik pemerintah yang belum dikembalikan meski pejabat pengguna telah memasuki masa purnatugas.
KPK juga mengusulkan pemisahan rekening Dana Otsus dari rekening APBD. Skema tersebut dinilai akan mempermudah pelacakan arus dana sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.
Selain mengevaluasi sistem yang berjalan, KPK akan memantau pelaksanaan komitmen yang sebelumnya telah ditandatangani pemerintah daerah di Tanah Papua Raya. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penyusunan langkah perbaikan secara berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan mendukung penuh upaya tersebut. Dalam sambutan Gubernur Papua yang dibacakan Wakil Gubernur Aryoko A.F. Rumaropen, ditegaskan bahwa Dana Otsus merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan Orang Asli Papua.
Artikel Terkait
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Pengalihan Penyidikan Dinilai Rusak Sistem Hukum
KPK Geledah Rumah Pejabat BPK Bobby Rizaldi, Ternyata Ada Hubungannya Dengan Skandal Suap Bupati Muara Enim
MRP Serukan Warga Kawal Program Prabowo, Papua Ditargetkan Melaju Lebih Cepat