Sabtu, 18 Juli 2026

Bupati Aceh Barat Sidak Satpol PP Usai Viral Tuduhan Uang Pengemis Tunanetra Diambil, Ini Temuan Lengkapnya

Photo Author
Rusdiman KK, Korankita.com
- Senin, 13 Juli 2026 | 22:27 WIB
Bupati Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Satpol PP Aceh Barat  (Dok. Facebook.com/Tarmizi-aceh)
Bupati Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Satpol PP Aceh Barat (Dok. Facebook.com/Tarmizi-aceh)

KORANKITA.COM | MEULABOH– Bupati Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Satpol PP Aceh Barat menyusul viralnya tuduhan bahwa petugas mengambil uang hasil mengemis milik seorang pengemis tunanetra.

Sidak dilakukan untuk memastikan langsung kronologi dan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan penjelasan Satpol PP, seluruh pengemis atau gelandangan dan pengemis (gepeng) yang diamankan di Aceh Barat bukan merupakan warga setempat. Mereka umumnya berasal dari luar daerah dan datang ke Meulaboh untuk mengemis.

Petugas juga mengungkap bahwa para pengemis tersebut diketahui menginap di sebuah losmen yang sama di Kota Meulaboh. Di lokasi itu, laki-laki dan perempuan disebut bercampur dalam satu kamar meski bukan mahram. Satpol PP juga menyebut adanya dugaan pihak yang mengoordinasikan aktivitas mengemis, termasuk dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Terkait kasus pengemis tunanetra yang viral, Satpol PP menjelaskan bahwa yang bersangkutan sempat diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial agar dipulangkan ke daerah asal. Namun karena kejadian berlangsung pada malam hari dan tidak ada petugas Dinas Sosial yang bertugas, pengemis tersebut diizinkan kembali ke losmen dengan syarat datang kembali ke kantor Satpol PP keesokan harinya.

Menurut keterangan Satpol PP, uang hasil mengemis milik pengemis tersebut disimpan sementara di kantor sebagai jaminan agar yang bersangkutan kembali menjalani proses pemulangan. Namun, keesokan harinya pengemis itu tidak datang lagi. Saat petugas mendatangi losmen, yang bersangkutan juga sudah tidak berada di lokasi.

Meski demikian, Bupati Aceh Barat menegaskan telah memerintahkan Satpol PP untuk mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya dengan cara apa pun.

Dalam sidak itu, Kepala Satpol PP juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang masih disimpan, di antaranya sebuah celengan, kostum badut yang disebut disewa Rp80 ribu per hari, serta satu unit sepeda motor yang ditinggalkan.

Satpol PP menyebut pengemis tersebut diduga sempat mengumpulkan uang hingga puluhan juta rupiah. Menurut keterangan petugas, uang itu diduga habis digunakan untuk judi online sebelum yang bersangkutan meninggalkan daerah tersebut.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan akan tetap melarang praktik mengemis di wilayahnya. Namun, Bupati mengingatkan seluruh petugas agar penertiban dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bupati juga menginstruksikan agar apabila pengemis yang akan dipulangkan tidak memiliki ongkos perjalanan, petugas dapat terlebih dahulu membantu biaya transportasi dan nantinya akan diganti oleh pemerintah daerah.

"Petugas Satpol PP harus menjalankan tugas dengan tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Perlakukan mereka dengan kasih sayang, terutama penyandang disabilitas, perempuan yang membawa bayi, maupun anak-anak. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran agar penanganan ke depan dilakukan dengan cara yang lebih baik," tegas Bupati Aceh Barat.[RD]

Editor: Rusdiman KK

Tags

Terkini

X