Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya yang dikutip Selasa (14/7/2026), Mahfud menilai proses yang berlangsung bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam hukum, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan.
"Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurut Mahfud, tersangka semestinya menjalani proses pemeriksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku sebelum perkara dialihkan.
Atas dasar itu, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara.
"Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," katanya.
Baca Juga: FBI Masuk Gedung Polri, Ikut Periksa Duit Sitaan Dugaan Korupsi Febrie? Ini Penjelasannya
Mahfud bahkan menyebut apabila terdapat hambatan politik yang membuat KPK tidak leluasa bertindak, Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan arahan agar lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan perkara.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu kasus, tetapi juga menyentuh prinsip dasar penegakan hukum.
"Ini sangat mengkhawatirkan perkembangan dunia hukum kita. Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ujarnya.
Di sisi lain, KPK menyatakan masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terus memantau perkembangan perkara setelah adanya pelimpahan penanganan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
"Kami menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait pelimpahan yang dilakukan oleh kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi, Senin (13/7/2026).
Menurut Budi, sejak awal penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dan media dapat mengawasi setiap perkembangan penyidikannya.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengambilalihan suatu perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa penyidikan akan terhambat.
Ia menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses tersebut harus diawali dengan komunikasi, koordinasi, dan supervisi sebelum KPK memutuskan mengambil alih penanganan suatu perkara.
Sumber: promedia
Artikel Terkait
Surat Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Instruksi Mendadak Picu Tanda Tanya
FBI Masuk Gedung Polri, Ikut Periksa Duit Sitaan Dugaan Korupsi Febrie? Ini Penjelasannya