KORANKITA.COM | JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 18 tahun akhirnya disahkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menegaskan, regulasi tersebut sudah terlalu lama tertahan di meja pembahasan. Karena itu, DPR berkomitmen menuntaskannya pada periode legislasi saat ini demi memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
"Kami ingin tahun ini, atau paling tidak pada masa pemerintahan Pak Prabowo, RUU Masyarakat Adat bisa disahkan menjadi undang-undang. RUU ini sudah 18 tahun belum juga selesai," kata Iman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri HAM dan Kementerian Kebudayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: DPR Sentil Opini WTP: Temuan Berulang, Mengapa Masih Dapat Nilai Bersih?
Iman mengatakan pembahasan RUU tidak hanya dilakukan melalui rapat di parlemen, tetapi juga diperkuat dengan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat adat secara langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar substansi aturan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut legislator Fraksi PKB itu, Baleg telah mengunjungi berbagai wilayah yang memiliki komunitas masyarakat adat dengan karakteristik berbeda. Dalam waktu dekat, DPR juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Papua sebagai bagian dari pendalaman materi RUU.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan tetap menjaga komitmen agar pembahasan regulasi tersebut tidak kembali tertunda. Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap masyarakat adat di Indonesia.
"Semoga RUU ini menjadi kado terbaik DPR pada periode ini. Yang terpenting, kita konsisten agar pembahasannya segera tuntas dan bisa disahkan," ujarnya.
Artikel Terkait
Gagal Lelang Rp26,46 Miliar, DPR Pastikan Proyek OSS BKPM Tak Mangkrak: Pengembangan Tetap Berlanjut
Bedah Kinerja Kementerian Koperasi, Darmadi: Anggaran Program Koperasi Naik Jadi Rp1,2 Triliun, Mana Dampak Nyatanya?