Polri Sebelumnya Umumkan Febrie sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan pihaknya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersebut, menurut Totok, dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta menggelar perkara.
"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Perbedaan penyampaian status hukum antara Kejagung dan Polri ini pun memunculkan perhatian publik. Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan seluruh alat bukti akan dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan status hukum akhir terhadap Febrie Adriansyah.
Artikel Terkait
Nama Dikaitkan dengan Eks Jampidsus, Yuenchi Bersumpah: Saya Tak Pernah Bertemu Febrie
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejak Jaksa yang Bongkar Kasus Harvey Moeis hingga BTS Kominfo