Sabtu, 18 Juli 2026

PHK via WhatsApp, Eks Promotor Vivo Gugat Rp135 Juta ke Pengadilan

Photo Author
Delky Nofrizal, Korankita.com
- Kamis, 16 Juli 2026 | 21:03 WIB
Gedung Promotor Vivo Ruteng (Dok. Promedia)
Gedung Promotor Vivo Ruteng (Dok. Promedia)

Akibatnya, ia mengaku kehilangan sejumlah manfaat jaminan sosial dengan nilai kerugian sebesar Rp12.553.232.

Selain itu, ia turut menuntut pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebesar Rp20.826.015, serta upah proses selama enam bulan senilai Rp14.735.388.

Mediasi Gagal, Berlanjut ke Pengadilan

Sebelum gugatan diajukan, kedua belah pihak telah menempuh perundingan bipartit pada 23 April 2026. Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Perselisihan kemudian dimediasi oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai. Pada 25 Juni 2026, mediator menerbitkan surat anjuran yang pada pokoknya meminta perusahaan memenuhi hak-hak Matildis.

"Karena anjuran mediator tidak dijalankan, saya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial," demikian alasan yang tercantum dalam gugatan.

Dalam petitumnya, Matildis meminta majelis hakim menyatakan PHK yang dilakukan PT LHTI tidak sah serta menghukum perusahaan membayar seluruh haknya sebesar Rp135.591.599. Ia juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan.

Halaman:

Editor: Delky Nofrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X