Rycko pun mendesak pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dipercepat dengan melibatkan akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, pakar, dan masyarakat. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem yang mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terjebak dalam tingginya biaya politik yang berujung pada praktik korupsi.