pemerintah

14 Kosmetik Berbahaya Beredar, DPR Desak BPOM Sikat Produk Ilegal di Marketplace dan Media Sosial

Rabu, 15 Juli 2026 | 22:21 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Dok. Parlementaria DPR (Yohan/Andri))

KORANKITA.COM | JAKARTA – Temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memicu kekhawatiran baru terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak BPOM memperketat pengawasan, terutama terhadap penjualan produk melalui platform digital dan media sosial.

Menurut Netty, temuan tersebut membuktikan bahwa kosmetik berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, langkah penindakan harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh klaim hasil instan.

"Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi edukasi yang berkelanjutan," ujar Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

BPOM mengungkap 14 produk kosmetik yang terdiri atas krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, krim pemutih, hingga toner. Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna merah K10.

Baca Juga: Sertifikasi Halal UMKM Disorot DPR, Syaiful Nuri Desak BPJPH Pangkas Proses dan Biaya, Perketat Pengawasan Produk Halal

Kandungan tersebut dinilai berisiko menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker apabila digunakan dalam jangka panjang.

Netty mengapresiasi langkah BPOM yang telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya keinginan masyarakat memperoleh kulit putih atau wajah mulus secara cepat masih dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan tidak ada hasil instan yang sepadan dengan risiko kesehatan yang harus ditanggung. Penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri, steroid, maupun bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen serta memicu gangguan kesehatan yang lebih serius.

Selain itu, Netty meminta BPOM meningkatkan pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui marketplace dan media sosial. Menurutnya, kanal digital masih menjadi jalur utama beredarnya produk ilegal yang belum memiliki izin edar.

Ia juga mendorong adanya kerja sama yang lebih erat antara BPOM dan penyelenggara platform digital agar produk ilegal dapat segera dihapus sebelum menjangkau lebih banyak konsumen.

Di sisi lain, Netty mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik. Ia mengimbau konsumen selalu memeriksa nomor izin edar melalui aplikasi atau situs resmi BPOM dan tidak mudah percaya pada testimoni berlebihan maupun iming-iming harga murah.

Baca Juga: Viral Dugaan Dosen UPI Pinjam Rp100 Juta Berkedok Dana Riset, Kampus Buka Suara

Menurutnya, konsumen memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam melindungi diri dari produk berbahaya dengan memastikan kosmetik yang dibeli telah memenuhi standar keamanan dan legalitas.

Netty berharap temuan BPOM menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, platform digital, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta meningkatnya kesadaran konsumen menjadi kunci memutus peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.

Tags

Terkini