“Seorang pemimpin sebagai orang nomor satu di Bumi Sepakat Segenep harus bersikap tegas terhadap bawahannya. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lamsin SKD Senin 13 Juli 2026.
Menurut dia, penyelesaian setiap laporan masyarakat secara terbuka akan menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menyayangkan berbagai persoalan yang muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas. Menurut pandangan kami, kondisi seperti ini belum mencerminkan kepemimpinan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM belum memberikan tanggapan atas penilaian tersebut. Demikian pula keterangan dari Disdukcapil Aceh Tenggara, Puskesmas Lawe Perbunga, serta dokter yang disebut dalam dugaan salah vonis HIV belum diperoleh.
Media membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.