Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, mengatakan kedua terdakwa melarikan diri sekitar pukul 12.00 WIB saat menunggu giliran menjalani sidang perkara pidana umum di PN Tapaktuan.
"Begitu menerima informasi adanya pelarian, tim gabungan langsung bergerak melakukan pencarian dengan membagi personel ke sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian," ujar Roland dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Menurut Roland, saat kejadian terdapat lima tahanan di ruang tahanan pengadilan. Dua di antaranya, Bagas Restu Ananda bin Azirwan dan Supardi bin Syarifuddin, meminta izin menggunakan toilet yang berada di dalam ruang tahanan.
Baca Juga: Viral Dugaan Dosen UPI Pinjam Rp100 Juta Berkedok Dana Riset, Kampus Buka Suara
Namun, setelah sekitar 10 menit, keduanya tak kunjung kembali. Petugas yang melakukan pemeriksaan hanya menemukan sandal milik kedua tahanan di dalam toilet, sementara mereka telah menghilang.
Sebelumnya, personel pengamanan dari Polres Aceh Selatan juga sempat mendengar suara mencurigakan dari arah ruang tahanan hingga akhirnya dilakukan pengecekan.
Bagas diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan kejahatan asusila terhadap anak yang didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, Supardi merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai menerima laporan, tim gabungan melakukan penyisiran secara intensif di sejumlah lokasi. Pencarian berlangsung sekitar 11 jam dengan menyasar kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang, hingga sejumlah permukiman warga yang diduga menjadi jalur pelarian.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, kedua tahanan sempat keluar dari kawasan hutan menjelang waktu Maghrib sebelum bergerak menuju sebuah rumah warga di kawasan Air Berudang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa menimbulkan gangguan keamanan di sekitar lokasi.
Roland menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personel tim gabungan, serta masyarakat yang memberikan informasi selama proses pencarian.
Menurutnya, keberhasilan menangkap kembali kedua tahanan dalam waktu kurang dari 1x24 jam menjadi bukti kuatnya sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di Aceh Selatan.