hukum

Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi, Berbeda dengan Polri yang Sudah Menetapkannya sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Dok. Instagram.com/@voktis.id)
KORANKITA.COM | Jakarta – Perbedaan sikap antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik.

Di tengah penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, Kejagung menyatakan Febrie saat ini masih berstatus saksi, sementara sebelumnya Kortastipidkor Polri telah mengumumkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejak Jaksa yang Bongkar Kasus Harvey Moeis hingga BTS Kominfo

Tiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN, PT Krakatau Steel, serta PT Asabri.

Kejagung: Status Masih Saksi karena Penyidikan Dimulai dari Sprindik Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status Febrie sebagai saksi didasarkan pada diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Anang, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Ya, (statusnya) saksi," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Anang mengungkapkan, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polri.

Ketiga sprindik tersebut meliputi:

  • Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
  • Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan secara hukum kini berada di bawah kewenangan Kejagung.

Status Tersangka dari Polri Belum Dibatalkan

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru bukan berarti membatalkan status tersangka yang sebelumnya diumumkan Polri.

Ia menyebut Kejagung tetap harus meneliti seluruh dokumen dan alat bukti yang telah dilimpahkan sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.

"Status itu tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, lalu kami pelajari seluruh berkasnya," kata Anang.

Ia juga memastikan belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain karena proses telaah berkas masih berlangsung.

Baca Juga: Nama Dikaitkan dengan Eks Jampidsus, Yuenchi Bersumpah: Saya Tak Pernah Bertemu Febrie

Dalam proses penyidikan lanjutan, Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi.

Halaman:

Tags

Terkini