Penyidik masih terus mendalami motif serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan, sementara korban berjuang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.