Praktisi hukum asal Banyuwangi, Irfan Hidayat, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pernah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi penjualan tanah negara di Desa Nangela (Cibitung) dan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tybar di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Irfan, dalam proses tersebut penyidik bahkan telah menetapkan seorang pihak swasta berinisial UE sebagai tersangka.
Ia menyebut penyidikan ketika itu juga disertai penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen transaksi dan data rekening.
"Sudah ada berita acara penyitaan berupa print out rekening serta dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Irfan kepada wartawan.
Namun, setelah menelusuri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Irfan mengaku tidak menemukan perkara atas nama tersangka yang disebutkan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang pernah diumumkan penyidik.
"Saya cek tidak ada atas nama yang sudah disebutkan sebagai tersangka tersebut. Sehingga ada indikasi perkara ini belum memperoleh kepastian hukum atau belum sampai ke tahap persidangan," ujarnya.
Lahan yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari kewajiban kompensasi kawasan hutan yang harus dipenuhi PT BSI karena aktivitas pertambangan emasnya memanfaatkan kawasan hutan di Banyuwangi.
Sebagai bagian dari kewajiban tersebut, perusahaan menyediakan lahan kompensasi di dua wilayah, yakni Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Irfan menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena lahan yang berkaitan dengan kewajiban kompensasi perusahaan sempat menjadi objek penyelidikan dugaan korupsi.
Ia mengatakan akan menelusuri perkembangan penanganan perkara itu kepada aparat penegak hukum. Apabila memang belum terdapat kepastian hukum, pihaknya berencana meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi atau memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
"Kami akan menelusuri sejauh mana proses penanganan perkara ini. Jika memang belum ada kepastian hukum, kami akan meminta Kejaksaan Agung memberikan kejelasan agar perkara ini memperoleh kepastian hukum," kata Irfan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Bumi Suksesindo belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai status terbaru penanganan perkara yang dimaksud.