Asep menambahkan, KPK baru dapat menggunakan kewenangan tersebut apabila terpenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, termasuk ketika penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat alasan hukum lain yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, keputusan pengambilalihan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan penilaian sepihak, melainkan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.