Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), tim hukum Polda Metro Jaya menyampaikan sedikitnya empat alasan yang menjadi dasar penolakan atas permohonan Roy Suryo.
Anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji, menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi bahkan melampaui syarat minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," ujar Oemar di hadapan pers.
Menurut dia, penyidik mengantongi tiga jenis alat bukti yang saling menguatkan, yakni keterangan para saksi, dokumen maupun petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 19 Juni 2026.
Menurut Oemar, status P21 menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
Selain itu, polisi membantah anggapan bahwa Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang semestinya. Oemar mengatakan Roy telah lebih dahulu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum status hukumnya ditingkatkan.
Ia menilai dalil pemohon yang menyebut tidak adanya bukti permulaan yang cukup bertentangan dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 184 KUHAP.
"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," kata Oemar.
Dalam persidangan, tim hukum Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. Menurut Oemar, penyidikan perkara dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga proses hukum tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat penyidikan dimulai.
Atas dasar tersebut, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sendiri menjadi perhatian publik sejak mencuat melalui gugatan perdata pada 2022 dan berlanjut ke ranah pidana. Pada April 2025, Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar. Salah satu pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo. Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih terus bergulir di pengadilan.