Desakan tersebut disampaikan Syaiful dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama BPJPH dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam rapat itu, politikus Fraksi PAN tersebut mengapresiasi capaian BPJPH yang berhasil menyusun laporan keuangan secara mandiri sebagai lembaga pemerintah nonkementerian serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun pertama transformasi kelembagaannya.
Namun, menurut Syaiful, prestasi dalam tata kelola keuangan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam proses sertifikasi halal yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau bagi UMKM.
"Keberhasilan tata kelola keuangan harus dibuktikan dengan meningkatnya jumlah sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM, serta semakin kuatnya ekosistem halal nasional menuju target Indonesia sebagai pusat halal dunia," ujarnya.
Syaiful mengungkapkan masih banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan lamanya proses serta tingginya biaya sertifikasi halal. Karena itu, ia meminta BPJPH memaparkan langkah konkret untuk memangkas waktu layanan sekaligus mempermudah akses bagi pelaku usaha kecil.
"Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan lamanya proses dan biaya sertifikasi halal. Bagaimana langkah BPJPH untuk mempercepat layanan sertifikasi halal di Indonesia?" katanya.
Tak hanya soal percepatan layanan, Syaiful juga menyoroti pentingnya pengawasan pascasertifikasi. Menurut dia, produk yang telah memperoleh sertifikat halal harus tetap diawasi secara konsisten agar standar halal tetap terjaga dan tidak merugikan konsumen.
Ia meminta BPJPH memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pengawasan terhadap produk halal berjalan efektif, baik di pasar konvensional maupun di platform digital.
Dalam rapat yang sama, Syaiful turut menyinggung kinerja KemenPPPA di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional. Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan layanan dasar yang tidak boleh terdampak pemangkasan anggaran.
"Perlindungan perempuan dan anak merupakan layanan dasar yang tidak boleh mengalami penurunan kualitas. Tantangan Kementerian PPPA adalah memastikan keterbatasan anggaran tidak mengurangi efektivitas penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.
Baca Juga: Mobil Listrik Nyelonong Tabrak Gedung di SCBD, Kaca Treasury Tower Pecah Berantakan
Ia juga mendorong KemenPPPA memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berlangsung lebih cepat, terpadu, dan memberikan kepastian perlindungan bagi korban.
Menurut Syaiful, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar setiap korban kekerasan memperoleh perlindungan yang maksimal meski pemerintah sedang melakukan penyesuaian anggaran.