KORANKITA.COM | BANDUNG – Penyidikan kasus dugaan penyiksaan brutal yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap mantan kekasihnya, YTR (29), terus berkembang. Polda Jawa Barat kini telah memeriksa 31 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menyiksa korban selama hampir tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, keterangan puluhan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban.
"Jumlah saksi sebanyak 31 orang ini sangat berharga bagi penyidikan," ujar Hendra, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Jejak Don Ritto Terkuak, Rekan Bisnis dan Satu Almamater Febrie Kini Ikut Terseret Korupsi
Menurut dia, seluruh keterangan saksi kini tengah dicocokkan dengan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan di tiga lokasi berbeda di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penyidik juga menemukan sejumlah benda yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selain pukulan dengan tangan kosong, polisi mengidentifikasi penggunaan helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok sebagai alat yang diduga dipakai dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah keluarga korban menerima pesan melalui WhatsApp yang mengabarkan YTR dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026.
Baca Juga: PHK via WhatsApp, Eks Promotor Vivo Gugat Rp135 Juta ke Pengadilan
Saat ditemukan, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama, YTR kini mengalami kebutaan total pada kedua mata, gangguan bicara, serta kelumpuhan.
Polisi menduga korban sempat disekap sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga selama hampir tiga tahun.
Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di wilayah Bandung Raya pada 23 Juni 2026. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk mengungkap secara utuh motif dan seluruh rangkaian dugaan penyiksaan yang menimpa korban.