hukum

Hotman Paris Dampingi Febrie, Jejak Kasus Korupsi Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 17 Juli 2026 | 17:21 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai kini Hotman Paris jadi kuasa hukumnya. (Dok. Instagram.com/@hotmanparisofficial)

KORANKITA.COM | JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Kehadirannya menarik perhatian setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi telah resmi menjadi kuasa hukumnya.

Saat tiba di Kejaksaan Agung, Hotman membenarkan bahwa dirinya mendampingi Febrie dalam pemeriksaan tersebut.

"Ya, sudah resmi menjadi kuasa hukum," kata Hotman kepada wartawan.

Ia juga memastikan kedatangannya untuk mendampingi Febrie yang diperiksa sebagai tersangka.

Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namanya dikaitkan dengan penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi PT Asabri, kasus batu bara, dan Krakatau Steel.

Baca Juga: Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejak Jaksa yang Bongkar Kasus Harvey Moeis hingga BTS Kominfo

Kepala Kortastipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 11 Juli 2026.

Menurut Totok, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Satu Tersangka Lain Ditahan

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Totok menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga: Satire Duit Jampidsus Berujung Polisi Datang Jam 3 Pagi, Komika Mega Salsabillah Buka Kronologi

DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Tags

Terkini