Berdasarkan informasi yang beredar, rombongan FBI dan Secret Service terlihat mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026) siang. Mereka meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB.
Unggahan akun media sosial @undercover.id menyebutkan bahwa kedatangan aparat AS itu berkaitan dengan pemeriksaan uang sitaan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut penyidik.
Meski demikian, keterlibatan FBI bukan berarti lembaga tersebut mengambil alih proses penyidikan. Kehadiran mereka disebut lebih berkaitan dengan proses verifikasi terhadap mata uang asing yang menjadi barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan keaslian uang asing dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura hingga Bank Indonesia.
Menurut Budi, barang bukti yang diperiksa tidak hanya berupa rupiah, tetapi juga dolar Amerika Serikat, dolar Singapura serta emas batangan.
"Jadi nanti akan dilakukan uji terkait Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian seluruh mata uang asing yang disita penyidik sehingga dapat menjadi alat bukti yang sah dalam proses hukum.
Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Kasus yang sedang didalami meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat serta uang tunai Rp259.159.000. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura serta uang tunai Rp100 juta. Setelah dikonversi, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap uang sitaan maupun rincian lebih lanjut mengenai peran teknis FBI dan Secret Service dalam proses verifikasi barang bukti tersebut.