Merasa keselamatannya terancam, Yuni akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kudus.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang mencatut nama Shopee.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kepanikan korban agar bersedia menyerahkan data pribadi maupun akses ke layanan keuangan digital.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon, pesan singkat, maupun tautan yang mengatasnamakan marketplace atau institusi tertentu tanpa melakukan verifikasi melalui kanal resmi.
"Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, data rekening, maupun mengosongkan limit pinjaman atas permintaan siapa pun yang menghubungi melalui telepon atau media sosial," tegas Subkhan.
Ia juga menyarankan masyarakat segera mengganti kata sandi email, rekening, media sosial, dan akun digital lainnya apabila merasa pernah berinteraksi dengan pelaku.
Subkhan menambahkan, kasus phishing atau pencurian data melalui rekayasa sosial masih menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang paling banyak dilaporkan. Modusnya beragam, mulai dari klaim bantuan sosial, lowongan kerja palsu, hingga tautan yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau perusahaan besar.
Karena itu, masyarakat diminta selalu memeriksa keaslian sumber informasi, tidak mengklik tautan mencurigakan, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta tidak pernah membagikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
"Kewaspadaan adalah benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan digital yang terus berkembang dengan berbagai modus baru," ujarnya.