bingkai-peristiwa

Diancam Penjara demi Kuras SPayLater, Modus Catut Nama Shopee Makin Nekat

Kamis, 16 Juli 2026 | 15:51 WIB
Modus Penipuan melalui Shoppe semakin berani. (Dok. Promedia)
KORANKITA.COM | KUDUS – Modus penipuan digital yang mengatasnamakan layanan pelanggan Shopee kian meresahkan. Pelaku tak hanya berpura-pura menjadi customer service, tetapi juga meneror korban dengan ancaman pidana, pemblokiran akun, hingga menguras limit SPayLater menggunakan dalih verifikasi akun.

Modus ini nyaris menjerat Yuni (56), warga Kota Kudus, Jawa Tengah. Ia mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengatasnamakan petugas customer service Shopee.

Pelaku menuding akun Shopee milik Yuni melanggar aturan karena mengunggah foto ulasan yang menampilkan nomor resi dan alamat penerima barang. Korban kemudian diancam akun akan diblokir permanen apabila foto tersebut tidak segera dihapus.

"Awalnya saya panik karena diberi tahu akun saya akan diblokir. Saat pelaku menelepon, saya angkat karena ingin mengetahui penjelasannya," ujar Yuni, Kamis (16/7/2026), usai melapor ke Polsek Kudus.

Baca Juga: Kabur Lewat Toilet Pengadilan, Dua Tahanan Kasus Asusila dan Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Air Berudang

Melalui sambungan telepon, pelaku membimbing korban menghapus foto ulasan tersebut. Setelah itu, intimidasi terus berlanjut.

Pelaku mengklaim akun Shopee korban telah diretas dan limit saldo yang tersedia bisa dikuras oleh pelaku kejahatan. Seluruh tagihan, kata pelaku, nantinya tetap menjadi tanggung jawab pemilik akun.

Korban kemudian diminta mengirim tangkapan layar yang menunjukkan besaran limit Shopee miliknya. Tak berhenti di situ, Yuni juga diminta membacakan sebuah dokumen yang disebut sebagai peraturan resmi Shopee.

Dalam dokumen tersebut tercantum ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pengguna yang dianggap membocorkan data pribadi.

Baca Juga: Satire Duit Jampidsus Berujung Polisi Datang Jam 3 Pagi, Komika Mega Salsabillah Buka Kronologi

Ancaman itu digunakan pelaku untuk menekan korban agar menjalani proses verifikasi, mulai dari ShopeePay, rekening bank, SPayLater hingga SPinjam.

Korban bahkan diminta segera menghabiskan limit SPayLater atau SPinjam dengan alasan proses pemulihan akun. Pelaku berjanji limit tersebut akan kembali setelah verifikasi selesai.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto kartu identitas pegawai yang mengatasnamakan Shopee beserta foto KTP seseorang bernama Muhammad Irfandi Rizki.

Namun, Yuni mulai mencurigai adanya kejanggalan. Ia menilai foto pada kartu identitas tampak hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), sedangkan foto KTP diduga milik orang lain yang disalahgunakan.

"Saya tidak mengikuti permintaan pelaku, termasuk memberikan data pribadi maupun memasukkan kode OTP," katanya.

Gagal memperoleh akses ke akun korban, pelaku berubah agresif. Ia memarahi Yuni melalui telepon, mengancam akan memenjarakannya, bahkan mengirimkan foto serta data anggota keluarga korban untuk memberikan tekanan psikologis.

Halaman:

Tags

Terkini