Empat Laporan Masyarakat Menanti Respons, Bupati Aceh Tenggara Diminta Segera Bertindak
ACEH TENGGARA– Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Mulai dari dugaan salah vonis HIV, persoalan administrasi kependudukan, sengketa lahan sekolah yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana kesehatan, seluruhnya kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat meminta Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM mengambil langkah konkret agar setiap persoalan tersebut ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pertama adalah dugaan salah vonis HIV yang menyeret nama seorang dokter berinisial Kharmaedisyah Putra. Peristiwa ini disebut-sebut menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang berat bagi warga Kecamatan Bukit Tusam yang bersangkutan. Korban dikabarkan mengalami stigma sosial, dijauhi lingkungan sekitar, hingga harus menutup usaha bakso miliknya karena kehilangan pelanggan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan kesalahan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya satu anak yang disebut memiliki dua data keluarga berbeda. Kondisi itu diklaim telah memicu persoalan serius, termasuk sengketa pembagian harta warisan yang merugikan pihak tertentu.
Persoalan lain yang kembali mencuat ialah sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka, Kecamatan Lawe Bulan. Perkara tersebut dikabarkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun hingga kini pelaksanaannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Di sektor kesehatan, perhatian publik juga tertuju pada dugaan belum transparannya penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Lawe Perbunga. Hingga saat ini, masyarakat menilai belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Berbagai persoalan tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Aceh Tenggara.
Masyarakat berharap Bupati HM Salim Fakhry tidak membiarkan laporan-laporan tersebut berlarut-larut. Langkah evaluasi, klarifikasi, serta tindak lanjut yang transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, seorang tokoh masyarakat, Lamsin SKD, menilai Bupati Aceh Tenggara sebagai kepala daerah seharusnya menunjukkan kepemimpinan yang tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seorang pemimpin sebagai orang nomor satu di Bumi Sepakat Segenep harus bersikap tegas terhadap bawahannya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Lamsin SKD.
Lamsin juga menyampaikan penilaiannya bahwa dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah persoalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
"Kami sangat menyayangkan, belakangan ini berbagai persoalan di tubuh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas oleh Bupati Aceh Tenggara. Menurut pandangan kami, kondisi seperti ini belum mencerminkan kepemimpinan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM terkait penilaian tersebut. Redaksi memberikan ruang kepada Bupati Aceh Tenggara maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.