KORANKITA.COM | RUTENG – Seorang mantan promotor ponsel Vivo di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat bekas tempatnya bekerja, PT Long Hua Teknologi Informasi (LHTI), ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang. Gugatan itu diajukan setelah ia mengaku diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Matildis Josi Rahmat, yang bekerja sebagai Product Consultant Vivo sejak 10 Juli 2020, mengajukan gugatan pada 16 Juli 2026. Ia menuntut perusahaan membayar hak-haknya senilai total Rp135.591.599.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Warga Lokal Jadi Prioritas di Proyek Raksasa Masela
Dalam gugatan tersebut, Matildis menilai PHK yang dilakukan perusahaan bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan karena tidak didahului prosedur yang semestinya.
"Saya diberhentikan melalui pesan WhatsApp tanpa surat keputusan PHK resmi maupun tahapan surat peringatan sesuai prosedur," demikian isi pokok gugatan yang diajukan Matildis.
Selama hampir enam tahun bekerja, Matildis ditempatkan di tiga gerai berbeda di Ruteng, yakni Red Line Shop, Ratu Cellular, dan One Cell.
Bantah Alasan Tak Capai Target
Perusahaan disebut mendasarkan PHK pada alasan tidak tercapainya target penjualan. Namun, Matildis membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, penurunan penjualan justru dipengaruhi persoalan operasional di tingkat konter, mulai dari hambatan pemesanan produk hingga distribusi ponsel yang sering terlambat sehingga stok barang kerap kosong.
"Target sulit dipenuhi karena stok produk sering tidak tersedia akibat kendala distribusi, bukan semata-mata karena kinerja saya," tulis Matildis dalam materi gugatannya.
Tuntut Upah, Lembur, hingga BPJS
Selain mempersoalkan PHK, Matildis juga menuding perusahaan belum memenuhi sejumlah hak normatif pekerja.
Ia mengklaim menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT pada beberapa periode kerja. Kekurangan upah yang dituntut mencapai Rp18.018.132.
Tak hanya itu, ia mengaku bekerja selama enam hari dalam sepekan, mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WITA, tanpa memperoleh pembayaran upah lembur. Nilai lembur yang diklaim mencapai Rp69.458.832.
Baca Juga: Diancam Penjara demi Kuras SPayLater, Modus Catut Nama Shopee Makin Nekat
Matildis juga menuding perusahaan terlambat mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian menonaktifkan kepesertaannya saat hubungan kerja masih berlangsung.